Kelompok Masyarakat Sipil Gugat Jaminan Kesehatan Nasional

Kelompok Masyarakat Sipil Gugat Jaminan Kesehatan Nasional
Ilustrasi.http://promkes.kemkes.go.id/
0 Komentar

JAKARTA-Tiga organisasi masyarakat sipil yaitu Rumah Cemara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), dan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) mengajukan gugatan hak uji materiil (HUM) atas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Badan Pengurus Rumah Cemara selaku pemohon HUM, Aditia Taslim mengatakan, gugatan uji materiil ini didasari karena JKN melakukan tindakan diskriminatif terhadap gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta gangguan akibat menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Selain itu, ketentuan seperti yang tertuang dalam Pasal 52 huruf i dan huruf j Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan–selanjutnya disebut Pasal 52 huruf i dan j Perpres No. 64/2020 bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Kesehatan, dan UU Kesehatan Jiwa.

Baca Juga:Trump Jumpa Pers, Ada Penembakan di Gedung PutihPetaka Maut di Tol Cipali

“Atas hal tersebut, kami selaku organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan Hak Uji Materiil (HUM) atas Perpres tersebut kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan Hak Uji Materiil diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) selaku kuasa hukum kami,” katanya dalam rilis yang diterima ngopibareng.id, Senin, 10 Agustus 2020.

Lanjut Aditia, keberadaan ketentuan tersebut memuat stigma dan diskriminatif terhadap orang dengan HIV-AIDS dan pengguna narkotika karena mengecualikan seluruh layanan kesehatan bagi orang dengan HIV-AIDS dan pecandu narkotika dalam jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Seperti diketahui, hak atas jaminan sosial yang dijamin UUD 1945, diwujudkan dalam kerangka Jaminan Sosial Nasional yang melingkupi salah satunya Jaminan Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, hal ini dilakukan oleh BPJS sebagai penyelenggara program jaminan sosial. Melalui program BPJS, masyarakat yang terdaftar di dalam program JKN dapat menikmati fasilitas berupa bantuan untuk pengobatan baik secara penuh maupun dengan subsidi.

“Sayangnya, program JKN yang diselenggarakan BPJS tidak serta merta dapat menjamin pembiayaan pengobatan seluruh jenis penyakit. Pengecualian JKN terhadap beberapa layanan kesehatan dinyatakan di dalam Pasal 26 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 52 Perpres 75 Tahun 2019 jo. Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” katanya.

0 Komentar