DENMARK– Pemimpin Partai Garis Keras Nasionalis Denmark, Rasmus Paludan, berencana membakar Alquran dalam kunjungannya ke Swedia pada 28 Agustus 2020 mendatang.
Pembakaran kitab suci Ummat Islam itu nantinya akan berlangsung di sebuah masjid di distrik Rosengard yang mana tempat ini disebut-sebut sebagai tempat imigran muslim di Swedia.
Paludan selama ini memang dikenal gemar kampanyekan anti-Islam di sejumlah Negara. Dia mengaku kali ini diundang oleh para seniman jalanan Dan Park di Swedia. Paludan mengatakan bahwa tindakan itu sebagai tindakan membela rakyat Swedia dari Islamisasi.
Baca Juga:Kuartal II 2020, BPS: Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,32 persenHoneywell Tawarkan Bangunan Sehat di Tengah Pandemi
“Saudara-saudara Swedia kami sedang dimusnahkan di negara mereka sendiri, jadi yang paling bisa kami lakukan untuk membantu mereka adalah muncul di salah satu daerah kantong mereka (Islam) yang diduduki dan menyampaikan pendapat jujur kami tentang Alquran,” kata Paludan dalam sebuah pernyataan yang dikutip FIN dari Sputniknews, Kamis (6/8).
Sementara itu, Partai Garis Keras mendulang suara menuju kursi Parlemen. Hal ini tak terlepas dari kontroversi Rasmus Paludan yang selalu mengkampanyekan anti-Islam. Partai Garis Keras melihat aksi Paludan sebagai kebebasan berbicara dan kebebasan beragama.
Aksi Paludan ini tak lepas dari risiko yang dia alami. Paludan beberapa kali diserang. Yang terakhir pada Juni lalu, dia hampir ditikam oleh seorang Muslim yang menyerangnya dengan pisau.
Paludan berada di bawah perlindungan polisi yang terus-menerus, yang menelan biaya yang besar. Menurut polisi, label harga untuk melindungi Paludan antara 1 Januari 2019 hingga hari pemilihan pada 5 Juni 2019 adalah DKK yang mengejutkan, 100 juta ($ 14 juta).
Sebelum menjadi politisi penuh waktu, Paludan adalah seorang pengacara dan dosen di Universitas Kopenhagen. Pandangan dan pernyataan Paludan telah menyebabkan banyak kontroversi hukum. Pada 2019, ia dihukum karena mengekspresikan pandangan rasis. Pada Juni 2020, ia dijatuhi hukuman penjara tiga bulan, dengan dua bulan ditangguhkan. (fin).