JAKARTA– Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan ekspor benih lobster.
LBM PBNU menilai kebijakan ekspor benih bening lobster justru berpotensi mengancam kesejahteraan kelompok nelayan kecil. Di samping itu, ekspor benih bening lobster dalam skala massif juga bisa berakibat pada kepunahan lobster itu sendiri di perairan Indonesia.
“Ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan,” tegas Kyai Asrori Karni dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga:Politisi Garis Keras Nasionalis Denmark Berencana Bakar Al QuranKuartal II 2020, BPS: Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,32 persen
Menurut LBM PBNU, ada kebijakan lain yang lebih baik dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil tanpa mengganggu keberlanjutan lobster. LBM PBNU berharap pemerintah memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri.
“Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih lobster. Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan para kompetitor itu,” kata Kiai Asrori Karni.
Pemerintah perlu mendukung dan menyiapkan prasarana pembudidayaan lobster di dalam negeri untuk menjaga keberlangsungan lobster dan meningkatkan nilai tambah lobster.
LBM PBNU menerangkan, pembelian benih lobster dari nelayan kecil bisa tetap difasilitasi dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016.
“Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster,” tutur Kiai Asrori.
Sebelum memfinalkan keputusan sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah, LBM PBNU mengadakan diskusi daring secara intensif yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari pemerintah, serikat nelayan, para peneliti, dan akademisi. (fajar.co.id)