Sesuai Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Maka dana desa dapat digunakan untuk meningkatakan akses internet dan digitalisasi desa sesuai musyawarah desa.
“Kuncinya adalah bagaimana musyawarah desa mengambil keputusan tersebut. Saya berharap, kepala sekolah dan warga bisa mendorong adanya musyawarah bersama di masing-masing desa yang memang kesulitan akses internet untuk PJJ,” kata Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PDT), Samsul Widodo.
Samsul menyatakan, bahwa pihkanya saat ini tengah membahas penggunaan dana desa untuk mendukung PJJ. Terutama, untuk desa-desa dimana siswa mengalami kesulitan gawai dan akses internet.
Baca Juga:Ledakan Besar Guncang Wilayah Pelabuhan BeirutPilkada di Tengah Pandemi
“Kami sedang mendiskusikan untuk mewujudkan akses internet di daerah-daerah yang memang selama ini akses internetnya kurang,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kebijakan kurikulum dararut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan agara dalam penyusunan penyederhanaan kurikulum tersebut harus dibuat secara praktis dan aplikatif dengan target pembelajaran yang rasional.
“Kurikulum yang ada saat ini tidak optimal ketika diterapkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di rumah,” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi.
Unifah juga mengusulkan, agar Kemendikbud menyusun standar minimal pendidikan di tengah pandemi yang lebih praktis dan berbeda dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku sekarang.
“Standar yang dimaksud mencakup capaian kompetensi literasi dan numerasi siswa, sumber belajar, hingga evaluasi dan asesmen pembelajaran,” pungkasnya. (der/fin)