JAKARTA-Sebanyak 800ribu lebih data nasabah Kredit Plus bocor di forum internet. Yang mengejutkan, data tersebut sudah lama telah disebar tepatnya pada pertengahan bulan Juli lalu.
Diketahui, anggota raid forums telah mengupload data KreditPlus pada tanggal 16 Juli dengan ‘Shiny Hunters’. Member di raidforums tersebut membagikannya melalui sistem pembayaran kredit, yang berjumlah Rp 50ribu.
Setelah berhasil membayar, pengguna raid forums akan mendapatkan sebuah link yang diarahkan untuk mendownload file berisi ratusan ribu data pelanggan kreditplus tersebut.
Baca Juga:Citra Satelit Bongkar Rencana ZionisKetika Bill Clinton Yakinkan Soeharto Terima Paket Hemat IMF
Pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan, informasi yang bocor ini merupakan data sensitif yang sangat lengkap. Menurutnya, hal itu sangat berbahaya untuk nasabah. Karena dari kelengkapan data nasabah KreditPlus ini memancing kelompok kriminal untuk melakukan penipuan dan tindak kejahatan yang lainnya.
“Masalah utama di tanah air belum ada UU yang memaksa para penyedia jasa sistem elektronik ini untuk mengamankan dengan maksimal data masyarakat yang dihimpunnya. Sehingga data yang seharusnya semua dienkripsi, masih bisa dilihat dengan mata telanjang,” jelas chairman lembaga riset siber Indonesia CISSReC (Communication & Information System Security Research Center), Selasa (4/8).
Dia menjelaskan, negara memiliki tanggungjawab untuk melakukan percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pratama mengharuskan agar di dalam UU tersebut tertera bahwa setiap penyedia jasa sistem transaksi elektronik (PSTE) yang tidak mengamankan data masyarakat, bisa dituntut ganti rugi dan dibawa ke pengadilan.
“Hal serupa ada di regulasi perlindungan data pribadi bagi warga uni eropa, GDPR atau General Data Protection Regulation. Setiap data yang dihimpun harus diamankan dengan enkripsi. Bila terbukti lalai, maka penyedia jasa sistem elektronik bisa dikenai tuntutan sampai 20 juta euro. Bisa dibayangkan bila kreditplus ini ada di luar negeri, bisa dikenai pasal kelalaian dalam GDPR. Sama juga dengan peristiwa kebocoran data yang sudah terjadi di tanah air sebelumnya,” jelasnya.
Karena itu sangat penting pasal perlindungan ini masuk dalam RUU PDP di tanah air. Pihak penyelenggara sistem transaksi elektronik harus mulai menjadikan data penggunanya sebagai prioritas keamanan. Pilih teknologi enkripsi teraman dan semua data harus dienkripsi. Data offline juga harus mendapatkan model pengamanan yang tidak kalah ketat.