Peraturan KPU memang menetapkan sanksi bagi orang yang melanggar protokol, tetapi berencana untuk hanya mengeluarkan peringatan kepada pelanggar, dan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengeluarkan sanksi.
Sayangnya, Bawaslu belum merilis peraturan tentang pengawasan Pilkada 2020. Masih harus dilihat apakah itu akan mendukung sanksi yang jelas dan tegas. Jika Bawaslu memilih untuk menyerahkan hal ini pada peraturan lain yang ada, maka prosesnya cenderung tidak efektif, Mada Sukmajati mencatat.
Pada Maret, Bawaslu merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Dalam laporan tersebut, Bawaslu mengidentifikasi beberapa masalah yang berpotensi menjadi perhatian: tingkat partisipasi pemilih yang rendah, ketidaknetralan pegawai negeri sipil, kurangnya integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu, pelanggaran aturan pemilu oleh kandidat, dan politik uang.
Baca Juga:Hasil Riset: Warga Indonesia Paling Religius SeduniaAnggaran Setengah Triliun, FSGI Desak KPK Awasi Program Organisasi Penggerak
Ini adalah masalah khas yang dihadapi dalam setiap pemilu sebelumnya, dan pemerintah serta penyelenggara pemilu tidak pernah dapat menemukan solusi yang berarti. Namun, ada beberapa masalah baru yang terkait langsung dengan COVID-19.
Salah satunya adalah potensi bantuan sosial (bansos) untuk disalahgunakan untuk kegiatan kampanye, terutama oleh petahana. Bansos adalah bantuan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah daerah kepada warga setempat.
Bawaslu telah mengidentifikasi beberapa contoh bantuan sosial yang dipolitisasi, misalnya, bantuan sosial diberikan dengan foto pemimpin daerah atau simbol partai politik. Tanpa upaya serius untuk menghentikan ini, itu hanya akan menjadi lebih buruk seiring hari pemilu semakin dekat, lanjut Mada Sukmajati.
Bahkan, ada potensi besar untuk ledakan dalam pembelian suara mengingat banyak warga negara Indonesia telah melihat keuangan pribadi mereka menderita sebagai akibat dari pandemi. Ini akan berdampak signifikan bagi kualitas partisipasi dalam pemilihan kepala daerah 2020.
Ada banyak yang harus dilakukan untuk menjamin pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan sukses terlepas dari COVID-19: efisien, bersih, aman, dan dengan partisipasi aktif semua warga negara.
Upaya untuk memperkuat integritas dan kompetensi penyelenggara pemilu selalu penting, tetapi terlebih lagi dalam menghadapi pandemi global. Pemilih juga tidak boleh diabaikan. Edukasi dan kesadaran politik sangat penting pada saat para kandidat akan mencoba mengambil keuntungan dari pandemi untuk mendapatkan suara.