Riko menyebutkan, peran R adalah perpanjangan tangan dari mucikari yang disebut berinisial J warga Jakarta yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kita buru tersangka J (DPO) di Jakarta,” tegas Riko.
Dijelaskan Riko, R lah yang mengurus segala keperluan Hana mulai dari tiba di Bandara Kualanamu hingga hingga bertemu A. R sendiri kesehariannya sebagai driver taksi online dan mengaku baru pertama kali terlibat dalam kejahatan ini.
“R ini sebagai mucikari atau hanya membantu akan didalami. Karena pengakuan dia hanya membantu menjemput dan mengurusi saksi H ini selama di Medan dengan imbalan Rp4 juta,” bebernya.
Baca Juga:Mantan Komisioner KPU Ajukan JC Bongkar Kecurangan Pilpres45 Calon Kepala Daerah dari PDIP
A sama seperti Hana hanya dijadikan saksi. Polisi menyebut A seorang pengusaha yang telah mentransfer uang Rp20 juta ke Hana. (nin/pojoksatu)