JAKARTA– Artis FTV Hana Hanifah enggan menjelaskan detail dugaan prostitusi online yang telah mencoreng namanya.
Hana hanya menjelaskan datang ke Medan karena suatu pekerjaan tanpa informasi ke manajernya. “Jadi manajer Hana tidak ada sangkutpautnya dengan kerjaan di Medan,” ujarnya di Channel Youtube-nya, Selasa (21/7/2020).
Lalu kenalkan dia dengan J? Pria yang kini jadi buronan Polrestabes Medan setelah resmi jadi tersangka prostitusi online. J diduga sebagai mucikari Hana.
Baca Juga:Mantan Komisioner KPU Ajukan JC Bongkar Kecurangan Pilpres45 Calon Kepala Daerah dari PDIP
Hana tak membantah mengenal J. Dia menyebut kedatangannya ke Medan juga karena J yang disebutnya berkaitan dengan pemotretan bukan hal lain.
“J itu setahu aku fotografer. Dan R (tersangka lain yang sudah ditahan) itu setahu aku asistennya. Jadi kemarin firt time aku kerjasama dengan mereka,” jelasnya.
Artis 23 tahun itu tak menyangka diamankan kepolisian. “Di luar dugaan Hana, Hana diamankan Polrestabes Medan dan dikaitkan dengan prostitsui online,” sebutnya.
Dia menyebut selama di Polrestabes Medan, dirinya dimintai keterangan selama 1 x 24 jam. “Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, polisi menilai Hana hanya berstatus saksi saja. Sampai Polrestabes Medan mengadakan rilis, Hana hanya berstatus saksi,” jelasnya.
Hana menyebutkan setelah diperbolehkan pulang ke Jakarta, dia berjanji akan bekerja sama dengan baik tatkala polisi membutuhkan keterangannya lagi. “Apapun kelanjutannya atau pengembangan aku di sini tetap koorporatif,” ungkapnya.
Namun, ada satu pernyataannya yang cukup kontroversi dan membantah pihak kepolisian. Dimana, sebelumnya, Kapolrestabes Medan menyebut Hana telah menerima transferan uang Rp20 juta dari A, pria yang diamankan bersamanya di kamar. “Untuk nominal itu tidak ada,” sebutnya singkat tanpa mau menjelaskan detail kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya Hana masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini setelah diamankan di kamar hotel dengan A tanpa busana di satu hotel, Minggu lalu.
Baca Juga:Manajemen Bantah Kabar Penangkapan Catherine WilsonMenkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG Corona, Karni Ilyas: Orang Kampung Saya Semakin Bingung
“HH menjadi saksi karena menjadi obyek yang diperdagangkan sesuai UU Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) nomor 1 tahun 2007 sementara ini kita jadikan saksi,” tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020) malam di Mapolrestabes.
Polrestabes Medan sendiri telah menetapkan dua tersangka, yaitu R (35), orang yang membawa Hana kepada A, pria yang ditemukan sekamar dengan Hana tanpa busana di kamar hotel. Selain R yang sudah ditahan, polisi juga menetapkan tersangka J, seorang fotografer yang diduga sebagai mucikari Hana. J sendiri warga Jakarta dan masih buron.