JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan rehabilitasi dari artis Catherine Wilson karena kedapatan memakai narkoba. Permohonan itu kini tengah dievaluasi.
Menurut Yusri, permohonan rehabilitasi ini diajukan oleh pengecara dari artis yang akrab disapa Keket tersrebut. Polisi pun tidak mempermasalahkan langkah yang ditempuh Keket ini. Sebab hal tersebut adalah haknya.
“Itu silakan saja, nanti tinggal masuknya ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, bagaimana keputusan dari sana diterima atau tidak itu keputusan dari BNNK,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (21/7).
Baca Juga:Dugaan Prostitusi Online, Ini Kata Hana HanifahMantan Komisioner KPU Ajukan JC Bongkar Kecurangan Pilpres
Yusri menegaskan, permohonan itu bukan berartilangsung dikabulkan. Selain itu, lanjut Yusri, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Keket akan tetap berjalan meski adanya upaya rehabilitasi ini.“Yang mengetahui (syarat rehabilitasi) semua BNNK, dia mengajukan apakah memang nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada, jadi silakan saja enggak masalah,” tambah Yusri.
Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. (cuy/jpnn)