Namun diakuinya saat ini penurunan itu sebelum ada Covid sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/217 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Saat ini penggunaan tembakau di Indonesia sudah mengerucut, untuk kretek hanya tinggal Temanggung, Madura, dan Lombok.
“Adanya PMK itu akan berpengaruh di hulunya di kalangan petani, maka harus saling menjaga bagaimana bisa diterima petani tapi juga bisa diterima perusahaan. Rencana pembelian 4.000 ton, tapi dalam praktiknya bisa lebih dari itu. Untuk harga tergantung pasar, maka disampaikan kemurnian dan keaslian tembakau Temanggung dijaga, karena rokok semakin sedikit berarti orang membeli akan lebih berhati-hati,” katanya.(set/fin)