NUNUKAN -– Pelanggaran wilayah oleh petugas Malaysia yang menggunakan speedboat Sea Raider Jawatan Maritim Malaysia Kilat-45, terjadi di Depan Dermaga Posal Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Nunukan, sekira pukul 15.50 WITA, Senin (6/7).
Tindakan tegas pun langsung dilakukan Lanal Nunukan dengan mengamankan ke Posal Sei Pancang untuk pemeriksaan.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo, mengatakan tindakan tegas dilakukan oleh Danposal Sei Pancang Lettu Laut (S) Adi Suseno, berupa pemanggilan dan pengawalan menuju ke Posal Sei Pancang.
Baca Juga:Jokowi Revisi Program Kartu Prakerja, Penerima Wajib Kembalikan Biaya Pelatihan?Hagia Sophia Jadi Masjid, Protes Keras Menlu Cyprus dan Gereja Kristen Ortodoks Timur
“Kami sengaja panggil untuk merapat ke Posal Sei Pancang untuk memberikan penekanan kepada anggota Jawatan Maritim Malaysia tentang batas Laut wilayah Indonesia-Malaysia,” ujar Anton.
Setelah memeberikan penegasan kewilayahan batas negara, Anton memerintahkan Danposal Sei Pancang untuk melepaskan kembali speedboat Sea Raider Jawatan Maritim Malaysia Kilat-45 dengan catatan menjadi pelajaran bagi petugas Malaysia untuk mengedepankan komunikasi dan koordinasi sebelum melakukan pemeriksaan melewati batas negara.
“Petugas yang bersangkutan hanya menuruti perintah atasannya sebelumnya. Jadi kami beri peringatan saja dan penekanan batas daerah,” beber Anton.
Dijelaskan Anton, sebelum speedboat Sea Raider Jawatan Maritim Malaysia Kilat-45 masuk ke daerah teritorial Indonesia menyambangi perahu milik warga Sebatik, Danposal Sei Pancang memang sudah mengamati speedboat dengan Nomor Lambung 755, merapat di Kapal Maritim Malaysia KM Pintar-3914 yang sedang berjangkar di perairan Tawau, Malaysia.
“Melihat itulah kemudian Danposal Sei Pancang memerintahkan prajurit Posal Sei Pancang untuk menyiapkan senjata dan speedboat Patkamla Posal Sei Pancang, untuk merapat di speedboat Sea Raider Maritim Malaysia tersebut dan menarik mereka ke Posal,” jelas Anton. (fajar)