Jokowi Revisi Program Kartu Prakerja, Penerima Wajib Kembalikan Biaya Pelatihan?

Jokowi Revisi Program Kartu Prakerja, Penerima Wajib Kembalikan Biaya Pelatihan?
0 Komentar

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Program Kartu Prakerja. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang Jokowi teken 7 Juli lalu.

Pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.

Baca Juga:Hagia Sophia Jadi Masjid, Protes Keras Menlu Cyprus dan Gereja Kristen Ortodoks TimurHagia Sophia Jadi Masjid, Erdogan Tandatangani Dekrit

“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang bisa digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 31D Perpres No. 76/2020 seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id.

Pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan,pPenerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. Pelatihan itu meliputi: pembekalan, peningkatan, dan alih kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan.

“Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring,” sebut Pasal 5 ayat (3) Perpres No. 76/2020.

Penyelenggara pelatihan adalah lembaga pelatihan miliki swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pemerintah.

Lembaga pelatihan harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kerjasama dengan platform digital, lalu pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus. Serta, mendapat persetujuan manajemen Pelaksana.

Perpres No. 76/2020 menyebutkan, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampaknya.

Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, Komite Cipta Kerja bisa melakukan penyesuaian kebijakan dan tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, serta kebijakan dan tindakan terkait lainnya jika diperlukan.

Baca Juga:Beredar Kabar Karyawan Metro TV Yodi Prabowo tewas Dibunuh Teman Sekantor, HoaxJokowi Instruksikan Prabowo Beli Alutsista, Ini Daftarnya

Program Kartu Prakerja berlangsung melalui pemberian Kartu Prakerja kepada pencari kerja. Selain pencari kerja, penerima Kartu Prakerja adalah:

  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah juga pelaku usaha mikro dan kecil.
0 Komentar