Stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan definisi Penyiaran pada UU Penyiaran yang sudah ada.
Pada UU Penyiaran Baru Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) dilakukan pengawasan terhadap isi siaran mereka. (rmol)