KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, langsung memberikan konfirmasi terhadap tindak penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh anak pejabat pemerintahan setempat.
Wakil Bupati (Wabub) Karawang, Ahmad Zamakhsyari mengaku baru mengetahui kasus tersebut, sehingga sedang mengumpulkan informasi. Ia juga mengaku, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum.
“Siapapun mau anak kyai mau anak pejabat mau anak siapapun yang terlibat dalam praktek perdagangan narkoba atau pemakai narkoba harus diproses, proses dengan ketentuan hukum yang berlaku.” tegasnya kepada wartawan Rabu (1/7/2020).
Baca Juga:Hari Ini BPJS Kesehatan Naik, Rektor Universitas Ibnu Chaldun: Saya Protes KerasSegmen Sianok Sesar Aktif di Sumbar Miliki Potensi Picu Gempa Kuat
Sebelumnya, Direktorat Narkora Polda Jawa Barat mengembangkan pengungkapan kasus narkoba dari tersangka berinisial P, di Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan pengakuan P, barang haram ini sempat ia jual kepada ANT, yang diduga salah satu anak pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kerawang, berinisal ANT (23).
Sampai dengan saat ini Polda Jawa Barat dan Polres Karawang masih mendalami kasus itersebut, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku pun ditahan, dan terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)