JAKARTA-Untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru, memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita Irawati dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga:Pesan Kominfo untuk Media Siber: Cepat Bermutu Lebih PentingKronologi Pengeroyokan Polisi
Adita menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Karena itu pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda, mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Terkait pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan bahwa Kemhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, Adita menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. “Tidak benar Kemhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” tegas Adita. (*)