JAKARTA-Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan bahwa Jhon Kei telah melanggar peraturan pembebasan bersyarat jika telah ditetapkan tersangka atas aksi brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Kosambi, Cengkareng pada Senin (22/6).
“Kalo polisi nyatakan tersangka maka dia (Jhon Kei) sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat,” kata Yasonna kepada awak media, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (22/6/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, dengan adanya pelanggaran yang dilakukan Jhon Kei atas pembebasan bersyarat tersebut, maka nantinya, Jhon Kei akan mendapatkan penambahan hukuman.
Baca Juga:Akui Peringatan Dini Belum Maksimal, BMKG Minta Maaf ke DPRPolisi Amankan 25 Orang Termasuk John Kei Kasus Penganiayaan Green Lake City
Dengan demikian, Menkumham, Yasonna menyakini bahwa status Jhon Kei akan dinyatakan bebas murni pada 2025 mendatang.
“Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama, ditambah dengan tindak pidana baru,” ujarnya lagi.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Jhon Kei dan ke-24 orang lainnya terkait dengan peristiwa penembakan dan pembacokan yang terjadi di dua tempat berbeda.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan bahwa John Kei dan rekan-rekannya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.
Pelanggaran pasal itu antaralain dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (rri)