JAKARTA-Selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, ada kebijakan Work From Home (WFH).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak produktif selama menerapkan WFH.
Alhasil, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tidak produktif selama WFH, terancam diberhentikan.
Baca Juga:Batalkan RUU HIP, Tagar #IndonesiaSiapPeoplePower Trending TwitterKisah Kematian 5 Biliuner Ini Masih Misteri
Tak terasa, hal itu menjadi sama dengan keadaan perusahaan swasta yang terus melakukan pengurangan pegawai di masa pandemi.
“Selama WFH, banyak PNS berusia 50 tahun ke atas tak bisa menyelesaikan tugasnya karena tidak memahami teknologi informasi komputer,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono kepada awak media, Senin (22/6/2020).
Oleh karena itu, dirinya lanjut menuturkan, perlu melakukan penyusunan ulang sistem manajemen SDM PNS.
Selain itu, BKN juga perlu mempertimbangkan penyelesaian bagi PNS yang tak produktif dengan melakukan mutasi.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).
“PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.
Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87.
Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Baca Juga:Surat Kabar The Tennessean Tayangkan Iklan Mengerikan, Sebut Islam Akan Ledakkan Bom Nuklir di NashvilleJohn Kei Sudah Rencanakan Pembunuhan, Terungkap Lewat Ponsel
Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Selanjutnya, Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya.