Awalnya, Ade mengungkapkan polisi mengamankan 24 orang dan John Kei sebagai pimpinan kelompok itu untuk dimintai keterangan seputar dua tindak pidana kekerasan di Kota Tangerang dan Jakarta Barat
“Namun pelaku dan korban saling mengenal,” ungkap Ade.
Tim gabungan Polda Metro Jaya membawa John Kei dan 24 orang lainnya ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut, namun polisi mengembangkan dan menangkap lima orang lainnya jadi total 30 orang.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 28 bilah tombak, 24 bilah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, 17 telepon seluler, beberapa kendaraan, dan satu unit dekoder.
Baca Juga:BPNT Diprotes Warga, Bantuan Beras di Bone BerkutuPasal Dendam John Kei
Saat menghampiri kediaman John Kei, Ade mengungkapkan para pelaku sempat mengadang dan menghalangi petugas yang akan menyelidiki kasus kekerasan itu.
Akibatnya, petugas melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan kepada kelompok John Kei yang hendak menghadang anggota Polri.
“Kebetulan tadi ada sedikit menghalang-halangi penangkapan tapi tidak ada korban,” ujar Ade.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 tersangka termasuk John Kei terkait perusakan dan pengeroyokan, serta pembunuhan itu.
Adapun motif pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Yustus yang merupakan anak buah Nus Kei karena masalah pribadi Nus Kei dengan John Kei.
Dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik para pelaku yang diamankan diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.
Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para pelaku juga diketahui setiap tersangka punya peran masing-masing, seperti eksekutor hingga mengamankan lokasi kejadian.
Baca Juga:Luhut: Suka Tidak Suka, China Kontrol Ekonomi DuniaYasonna Laoly: Jhon Kei Langgar Peraturan Bebas Bersyarat
Pasal yang dikenakan kepada John Kei dan anak buahnya, yakni Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51. (Antara/jpnn)