Imam Nahrawi Sebut Taufik Hidayat Pernah Menerima Uang Rp 7,8 Miliar untuk Urus Kasus di Kejagung

Imam Nahrawi Sebut Taufik Hidayat Pernah Menerima Uang Rp 7,8 Miliar untuk Urus Kasus di Kejagung
Imam Nahrawi. (Foto: M Risyal Hidayat/ama.
0 Komentar

Sebelumnya, Miftahul Ulum yang telah divonis bersalah membenarkan adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, pernah terseret perkara hukum. Ulum juga membenarkan adanya pengumpulan uang untuk mengamankan persoalan hukum Syamsul Arifin. Hal itu diungkapkan Ulum saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2020) malam.

Awalnya hakim ketua, Ni Made Sudani mengonfirmasi mengenai dugaan aliran dana Rp 7 miliar ke oknum Kejaksaan Agung. Hakim mempertanyakan kaitan uang tersebut dengan persoalan hukum adik Imam Nahrawi yang pernah diungkapkan Taufik Hidayat. Menjawab hal tersebut, Ulum mengatakan hal tersebut merupakan dua hal berbeda. Ulum mengakui banyak persoalan terkait anggaran di Kempora yang bersinggungan dengan Kejaksaan Agung.

“Bukan yang mulia, itu beda yang mulia. Karena yang saya tau banyak sekali Kemenpora bermasalahan dengan Kejaksaan Agung, banyak sekali yang mulia,” jawab Ulum.

Baca Juga:Duduk Perkara Bentrokan Berdarah Militer India-China Menggunakan Pentungan Paku dan Batu, bukan SenjataObrolan Si Bejo sama Kimin

Taufik Hidayat sebelumnya tak membantah Syamsul Arifin pernah terseret perkara hukum. Taufik menyebut persoalan hukum tersebut terkait Asian Games. Diketahui, Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pernah mengusut kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Kasus itu menyeret Ikhwan Agus Salim dari PT Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI) jadi tersangka. Adapun Syamsul Arifin sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Syamsul merupakan pelaksana lapangan kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 di Surabaya dari CV Cita Entertainment (CE). Sebenarnya pemenang tender PT HPGI, namun pekerjaan tidak dilaksanakan PT HGPI, tetapi oleh CV Cita Entertainment.

Berdasarkan penelusuran, Kejaksaan Agung juga sempat menangani kasus dugaan korupsi proyek alat peraga olahraga tahun 2016 yang menelan anggaran Rp 73 miliar.

Sejumlah pejabat Kemenpora telah diperiksa tim Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek alat peraga olahraga untuk disalurkan ke 1.400 sekolah di Indonesia itu. Salah satunya, Sekertaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewabroto.

Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Adapun proyek itu dimenangkan dan dijalankan PT. Aliyah Sukses Makmur.

Diberitakan, dalam perkaranya, Jaksa KPK telah menuntut Imam Nahrawi untuk dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya pidana pokok, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

0 Komentar