JAKARTA-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyebut legenda bulutangkis, Taufik Hidayat pernah menerima uang Rp 7 miliar dan Rp 800 juta. Menurut Imam uang yang diterima mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) tersebut untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini diungkapkan Imam yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi melalui sambungan video yang terhubung ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/6/2020).
“Untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung,” ungkap Imam.
Meski demikian, Imam tak menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut. Imam hanya menyebut fakta tersebut tak pernah diungkap dan didalami Jaksa KPK dalam persidangan.
Baca Juga:Duduk Perkara Bentrokan Berdarah Militer India-China Menggunakan Pentungan Paku dan Batu, bukan SenjataObrolan Si Bejo sama Kimin
“Entah kemana dan mengapa itu hilang tanpa kejelasan. Itu ‘hilang’ seolah-olah ‘tenggelam’ entah mengapa dan kemana,” kata Imam.
Hal yang sama kata Imam, terjadi terkait uang Rp 1 miliar yang diterima Taufik Hidayat. Hingga kini, kata Imam, asisten pribadinya Miftahul Ulum menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut, begitupun dengan saksi lainnya. Bukti dan petunjuk tidak ada yang menegaskan tentang hal itu.
“Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara Pidana?,” ungkap Imam.
Imam mempertanyakan cara pandang yang digunakan KPK dalam menjeratnya sebagai tersangka hingga kini duduk di kursi terdakwa. Dikatakan, jika dirinya dijerat, Taufik Hidayat juga seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, saat bersaksi dalam persidangan 6 Mei 2020 lalu, Taufik mengakui menjadi kurir uang senilai Rp 1 miliar untuk Imam.
“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Imam.
“Karenanya Majelis Hakim Yang Mulia, ijinkan saya untuk mengatakan tuntutan tersebut, bahwa ‘Tolong jangan merusak martabat dan harga diri seseorang hanya untuk kepentingan yang ada di dalamnya dengan menyematkan adanya ‘persekongkolan jahat’ yang tidak terbukti sama sekali,” kata Imam menambahkan.