Firli memastikan, KPK akan bertindak tegas jika ada korupsi dana tersebut. Ia tak segan mengeluarkan ancaman maksimal bagi pelakunya. “Apalagi jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana maka itu termasuk kejahatan berat dan ancamannya hukuman mati,” tegasnya.
Dari Kepolisian, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut akan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu.
Idham pun memperingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan prosedur pencairan dana penanganan Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri. “Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat! Hukumannya sangat berat,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini. (rmco)