Dirkrimsus Polda Metro Jaya Roma Hutajulu menambahkan, tersangka datang beberapa kali ke Indonesia dengan menggunakan visa turis. Ia menegaskan tidak ada kerja sama dengan pihak Imigrasi terkait kedatangan RAM ke Indonesia. Namun, polisi masih menyelidiki paspor yang digunakan RAM untuk menghindari kejaran FBI.“RAM kita akan tetap proses dengan hukum yang ada di Indonesia. Sambil menunggu request dari US Embassy yang sudah berkoordinasi dengan kami melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi,” jelas Roma Hutajulu.Polda Metro Jaya mengimbau para orang tua agar mengawasi pergaulan anak dan tidak mudah percaya dengan orang asing yang belum dikenal. (*)