JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan sekolah di daerah berkategori Zona Hijau menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka pada Juli 2020. Penyelenggaran harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sekolah dapat kembali menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka. Pertama, sekolah tersebut ada di Zona Hijau.
Kedua, pemerintah daerah harus memberikan izin. Ketiga, satuan pendidikan atau sekolah tersebut telah memenuhi chek list persiapan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga:Tahun Ajaran Baru Pendidikan 2020/2021 Dimulai Juli 2020 di Zona HijauJet Tempur Hawk 0209 TT yang Jatuh Buatan 1990, Masih Laik Terbang
“Bila tiga langkah kriteria pembukaan sekolah itu terpenuhi pembelajaran tatap muka dapat dimulai,” kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).Kendati demikian ada syarat lagi yang harus dipenuhi, yaitu adanya izin dari orangtua murid. Artinya, jika orangtua masih merasa khawatir anaknya pergi ke sekolah karena faktor keselamatan, sekolah tidak dapat memaksa anak tersebut belajar tatap muka.
Menurut Nadiem, Zona Merah, Kuning, dan Oranye saat ini merepresentasikan 94 persen peserta didik di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, Zona Hijau baru mewakili 6 persen peserta didik.
“Jika daerah tersebut kembali ke Zona Kuning, maka semua kembali ke awal, yaitu kegiatan belajar-mengajar dari rumah lagi,” ujarnya. (*)