JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah tetap memulai Tahun Ajaran Baru Pendidikan 2020/2021 pada Juli 2020. Kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka juga bisa dilakukan jika memenuhi persyaratan tertentu.
Ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sekolah dapat dibuka kembali. Syarat pertama, sekolah tersebut berada di daerah yang masuk kategori Zona Hijau. Penentuan zona ini dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Bagaimana Zona Hijau itu, nanti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang akan menjelaskan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).
Baca Juga:Jet Tempur Hawk 0209 TT yang Jatuh Buatan 1990, Masih Laik TerbangIni Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Baru di Masa Covid-19 dari Kemdikbud
Syarat kedua, pemerintah daerah memberikan izin. Ketiga, satuan pendidikan harus memenuhi check list yang disyaratkan mengenai pertemuan tatap muka.
“Satu lagi, ada persetujuan dari orang tua. Jika kegiatan tatap muka dimulai, sementara orang tua belum setuju anaknya bersekolah, dia bisa belajar dari rumah,” ucap Nadiem.
Selain itu, tidak semua jenjang sekolah boleh memulai kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka di sekolah. Untuk tahap pertama, sekolah hanya dibuka untuk jenjang SMA/SMK dan SMP.
“Untuk tahap pertama hanya jenjang SMA/SMK dan SMP. Jadi hanya tingkat menengah,” kata Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan, jenjang SD diperbolehkan memulai tahap belajar mengajar dua bulan setelahnya. Adapun PAUD belum diperbolehkan dulu.
Pembukaan sekolah juga mesti tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagai contoh, kapasitas kelas hanya boleh 50 persen. (*)