JAKARTA-Dua pemilik restoran seafood di Thailand dipenjara selama 1446 tahun karena terbukti bersalah menipu konsumen. Bagaimana ceritanya?Tahun lalu restoran seafood Laemgate meluncurkan promosi makanan tipe pay-in-advance secara online.
Penyiar Thailand PBS melaporkan lebih dari 20 ribu orang membeli voucher promosi itu senilai 50 juta baht Thailand atau Rp22,8 miliar. Restoran seafood itu disebut tidak dapat memenuhi permintaan dan memutuskan untuk menutup tempatnya.
Dikutip dari BBC pada Sabtu (13/6/2020), dua pemiliknya, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap setelah ratusan orang melayangkan gugatan.
Baca Juga:Gempa Sumbawa Bermagnitudo 5,3 Dengan 5 Kali Gempa SusulanTuntutan dan Fakta Persidangan
Tidak mengherankan jika ada pelaku yang dijatuhi hukuman jangka panjang, karena banyaknya laporan yang diterima. Namun, hukum di Thailand membatasi hukumannya jika ada yang terbukti menipu hingga 20 tahun.
Semenjak tahun lalu, Restoran Laemgate mulai menjual berbagai voucher makanan hidangan laut dengan metode pelanggan diminta membayar di muka lebih dulu.
Salah satu voucher menawarkan makanan laut dengan harga 880 baht atau Rp400 ribu untuk 10 orang. Tentu harganya jauh lebih murah dari harga pada umumnya.
Mulanya, mereka yang membeli voucher dapat mengklaim makanan mereka di restoran, tetapi daftar tunggu yang panjang berarti pemesanan di muka hingga beberapa bulan.
Tetapi pada bulan Maret, perusahaan Laemgate Infinite mengumumkan penutupannya. Perusahaan mengklaim bahwa mereka tidak dapat memperoleh cukup makanan laut untuk memenuhi permintaan.
Lalu, mereka menawarkan pengembalian uang atau refund kepada pelanggan yang telah membeli voucher. Kini, sekitar 375 dari 818 pelanggan telah mengeluh dan ingin mendapatkan kembali uang mereka.
Ratusan orang kemudian melayangkan keluhan terhadap pemilik Laemgate, yang dinyatakan telah melakukan penipuan.
Baca Juga:Imbas Corona Ekonomi Mogok, Korban PHK lebih 3 Juta OrangMarak Aksi Protes, Panglima Militer AS Mark Milley Menyesal Temani Trump ke Alun-alun dekat Gedung Putih
Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menipu.
Mereka dinyatakan bersalah atas 723 dakwaan pada hari Rabu (10/6/2020), dan dipenjara selama 1.446 tahun.
Mereka mengaku bersalah dan hukuman mereka dipotong setengah hingga 723 tahun masing-masing. Namun, mereka sebenarnya hanya akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun. (BBC)
Perusahaan merek didenda sebesar 1,8 juta baht atau Rp826 juta, dan pemiliknya juga diperintahkan untuk membayar 2,5 juta baht atau Rp1,1 miliar sebagai ganti rugi kepada para korban.