Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, tapera bisa menjadi program yang bagus dengan catatan penerapannya harus jelas.
Pihaknya berharap pihak-pihak terkait bisa duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas secara teknis kebijakan tersebut.
Di lain pihak, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan bahwa Badan Pengelolaan Tapera masih akan fokus pada pembahasan aturan turunan dari PP 25 Tahun 2020 yang diteken presiden beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Bank Dunia: Pandemi Timbulkan Goncangan Besar Picu Keruntuhan Ekonomi GlobalGerak JAD di Kalsel dan Cirebon Terlacak
Dalam aturan tersebut akan banyak diatur detail soal mekanisme pengelolaan dana peserta serta manfaat yang bisa diterima. Terutama manfaat yang ditawarkan kepada peserta non-MBR, yakni pemupukan dan tabungan. Juga, berbagai insentif di bidang perumahan. ”Detailnya masih kami rapatkan di internal,” jelas Eko kemarin. (Jawa Pos)