JAKARTA-KPK menepis tudingan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, yang menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, disandera dan diperiksa di luar Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri, menegaskan posisi Nurhadi sejak ditangkap KPK berada dalam rumah tahanan, dan proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (8-6).
Baca Juga:Pasca Kematian George Floyd, Kepolisian Minnesota Terancam DitutupKPK Sebut 3 Kementerian Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi Atasi Defisit BPJS Kesehatan
Neta mengaku menerima informasi bahwa penyidik KPK Novel Baswedan, menyandera dan memeriksa Nurhadi di luar kantor KPK. Atas dasar itu, Neta meminta Dewan Pengawas untuk memeriksa kinerja Novel.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa tersangka NHD sampai dengan saat ini tetap berada di Rutan KPK dan tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan di luar gedung Merah Putih KPK, sebagaimana yang disampaikan Neta S Pane tersebut,” sangkal Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan main yang berlaku.
Terkait kasus Nurhadi yang dijerat suap dan gratifikasi kepengurusan perkara di MA, Ali Fikri menyebut, sekarang ini penyidik tengah mengembangkan perkara tersebut ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutan tersangka TPPU,” ungkapnya. (*)