“(Tes kesehatan) dikecualikan untuk perjalanan orang komuter melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza,” bunyi Diktum Ketiga Huruf f SE tersebut. Seperti perjalanan lokal, warga yang datang dari luar negeri juga wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada telepon selularnya.
Gugus Tugas juga mengatakan aparat pemerintah pusat, daerah, TNI serta Polri akan terus memastikan perjalanan masyarakat dan transportasi umum tetap bebas Covid-19. Mereka juga menyatakan pemerintah tetap berhak menghentikan perjalanan seseorang untuk menegakkan aturan yang berlaku. (*)