JAKARTA-Pembukaan aktivitas masyarakat dan sektor ekonomi di beberapa daerah direspons oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Mereka mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 untuk mengatur syarat perjalanan seluruh masyarakat pada masa adaptasi kebiasaan baru alias new normal.
Surat Edaran ini sekaligus mencabut dua surat sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan pergerakan warga. Dalam aturan sebelumnya, Gugus Tugas mengatur siapa saja yang boleh melakukan perjalanan ketika pandemi Covid-19.
Berbeda dengan surat lama, dalam edaran terbaru ini tidak ada poin yang mengatur siapa yang boleh melakukan perjalanan. Mereka juga menjelaskan persyaratan baru ini adalah panduan semua orang dalam melakukan perjalanan agar tetap patuh pada protokol kesehatan.
Baca Juga:Ada Nenek Sihir pada Wajah APBN Covid 19KPK Bantah Tudingan Novel Baswedan ‘Sandera’ Nurhadi
“Serta meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2,” tulis keterangan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Senin (8/6).
Gugus Tugas menetapkan beberapa kriteria dan syarat bagi semua masyarakat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama adalah mengenakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Selain tanda pengenal resmi, syarat perjalanan dalam negeri yang perlu diperhatikan adalah adanya hasil uji kesehatan sebagai bukti seseorang bebas corona. Surat keterangan tes polymerase chain reaction (PCR) bisa berlaku tujuh hari saat keberangkatan. Adapun surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif bisa berlaku tiga hari sejak berangkat.
Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan tes massal, maka warga bisa melengkapi dirinya dengan surat keterangan bebas gejala seperti influenza. Tak hanya itu, masyarakat yang bepergian antar wilayah harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponselnya.
“Syarat perjalanan dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan di dalam wilayah aglomerasi,” tulis keterangan Gugus Tugas.
Syarat juga diberikan bagi warga yang datang dari luar negeri. Mereka harus menjalani PCR jika tak mampu menunjukkan hasil tes serupa dari negara keberangkatan. Selama waktu tunggu hasil uji spesimen, orang tersebut wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah disiapkan.
Namun persyaratan ini dikecualikan bagi perjalanan lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tak memiliki alat PCR. Warga yang datang hanya perlu menjalani rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala mirip influenza.