JAKARTA-Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia menyatakan bahwa hasil “Diskusi Publik: #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua” tidak mencerminkan sikap UI, meski digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.
“Bersama ini dinyatakan bahwa kegiatan Diskusi tersebut, berikut apapun yang dibahas dan dihasilkan, tidak mencerminkan pandangan dan sikap UI sebagai suatu institusi dan tidak menjadi tanggung jawab UI,” kata Amelia dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2020).
UI menyayangkan diselenggarakannya Diskusi oleh BEM UI tanpa pertimbangan dan perencanaan yang cermat. Pelaksanaan kegiatan Diskusi tersebut juga tidak mengindahkan peraturan dan tata cara yang berlaku di UI.
Baca Juga:Jasa Marga Kembali Buka Tol Jakarta-CikampekInvestigasi Penyebab Jatuhnya Helikopter MI17 di KIK, VCR Black Box Akan Diperiksa di Rusia
“Pertimbangan dan perencanaan yang tidak matang, diikuti kecerobohan dalam proses pelaksanaannya, telah menyebabkan Diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI tersebut menghadirkan pembicara yang tidak layak,” ujarnya.
Diketahui, Diskusi itu digelar pada Sabtu, 6 Juni 2020 dengan mengundang tiga pembicara, Pegiat HAM dan aktivis Papua Veronica Koman, Pengacara HAM Papua Gustaf Kawer, dan seorang tahanan politik Papua. Diskusi dimoderatori Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho. Diskusi digelar secara daring.
Diskusi itu membahas kasus hukum terhadap tujuh pemuda Papua yang melakukan aksi antirasisme pada Agustus 2019 di Jayapura.
Mereka ialah Ferry Kombo dan Alex Gobay, yang sama-sama dituntut 10 tahun penjara. Ferry adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih, sedangkan Alex Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).
Kemudian Hengky Hilapok (dituntut 5 tahun penjara), Irwanus Urobmabin (dituntut 5 tahun penjara). Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (dituntut 17 tahun penjara), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (dituntut 15 tahun penjara), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (dituntut 15 tahun penjara). (*)