Mereka ialah Ferry Kombo dan Alex Gobay, yang sama-sama dituntut 10 tahun penjara. Ferry adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih, sedangkan Alex Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).
Kemudian Hengky Hilapok (dituntut 5 tahun penjara), Irwanus Urobmabin (dituntut 5 tahun penjara). Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (dituntut 17 tahun penjara), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (dituntut 15 tahun penjara), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (dituntut 15 tahun penjara). (*)