Selain itu fasilitas permainan golf dan karaoke di Lombok pada 2014 dan 2017, perjalanan ke Hong Kong selama 3 hari 2 malam, dengan tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel. Uang dan fasilitas suap diterima Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sebagai balas jasa telah menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto. Sejak 2008 sampai 2018 dana Jiwasraya yang digunakan sebesar Rp 91 triliun baik berupa investasi saham, reksa dana maupun Medium Term Note (MTN).
Proses jual beli saham milik Jiwasraya diatur oleh Heru dan Benny Tjorosaputro melalui Joko Hartono. Joko ini memberikan intruksi kepada Mantan Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana; mantan Kadiv Keuangan dan Investasi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.
Hendrisman, Hary dan Syahmirwan memilih manajer investasi yang khusus mengelola dana Jiwasraya. Manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana.
Baca Juga:Potensi Rob, BMKG Ingatkan Banjir Pesisir Utara Jawa, Jakarta, Cirebon, Pekalongan dan SemarangSosok Manusia di atas Pantai Nabire Trending Twitter, Warganet Bercuit Soal Nabi Isa
Saham yang dibeli adalah saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker, yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono melalui pasar negosiasi.
Enam orang terdakwa tersebut didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp 16,807 triliun. Keenam terdakwa didakwa dengan pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Khusus untuk Benny Tjoko dan Heru Hidayat mereka didakwa pasal berlapis. Selain perkara korupsi, Bentjok dan Heru didakwa Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)