JAKARTA-Derek Chauvin, personil Kepolisian Minneapolis, dijerat dengan pasal berlapis atas perannya di pembunuhan George Floyd. Perkembangan terbaru, jaksa penuntut menambahkan pasal pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) pada Chauvin.
“Gugatan tambahan itu diatur dalam hukum Minnesota terkait dengan atau tanpa sengaja menghilangkan nyawa seseorang,” sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Kamis, 4 Juni 2020.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Chauvin adalah satu dari empat orang yang terlibat pembunuhan George Floyd. Floyd adalah warga kulit hitam di Minneapolis, Minnesota yang meninggal setelah kepolisian setempat menindih lehernya dengan lutut pekan lalu. Adapun polisi yang menindihnya adalah Chauvin.
Baca Juga:Aktivitas Sesar Sumatera Pemicu Gempa AcehTerungkap Miliaran Uang Mengalir ke Sejumlah Mantan Petinggi Jiwasraya Menerima Fasilitas Karaoke hingga Nonton Konser
Chauvin langsung dipecat dari Kepolisian Minneapolis dan diperkarakan atas perannya di peristiwa tersebut. Awalnya, ia hanya menjadi tersangka atas perkara pembunuhan tingkat tiga dan manslaughter yang pada intinya Chauvin disangka membunuh Floyd karena situasi yang tidak terkendali atau tanpa disengaja saat bertugas. Namun, sekarang, ia juga menjadi tersangka untuk pembunuhan tingkat dua.
Pembunuhan tingkat dua berbeda dengan pembunuhan tingkat tiga. Apabila pembunuhan tingkat tiga berarti pelaku tanpa sengaja membunuh korbannya, tingkat dua berarti ada unsur kesengajaan. Namun, yang membedakannya dengan tingkat pertama, pelaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut dan hanya melakukannya karena situasi mendorongnya.
Untuk pembunuhan tingkat tiga, Chauvin bisa dihukum penjara maksimal 25 tahun.Sementara itu, untuk pembunuhan tingkat dua, Chauvin bisa dihukum maksimal 40 tahun. Sejauh ini, baru diketahui bahwa Chauvin membunuh Floyd ketika berusaha melumpuhkannya atas dugaan penggunaan uang palsu. Apakah itu motif sesungguhnya atau bukan, kemungkinan baru akan terungakp saat persidangan.
Tiga personil Kepolisian Minneapolis yang mendampingi Chauvin juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diperkarakan atas tuduhan membantu dan bersekongkol dengan Chauvin untuk membunuh George Floyd, baik untuk pembunuhan tingkat dua maupun tingkat tiga. Ketiga polisi itu adalah Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao.
Jaksa penuntut Minnesota, Keith Ellison, mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan uang jaminan US$ 1 juta untuk keempat personil tersebut. Ia mengapresiasi kerjasama seluruh aparat dan Pemerintahan Minnesota untuk memastikan perkara George Floyd segera diusut sebelum jenazahnya dikebumikan.