Ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp10 miliar serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.
“Kalau pakai kata-kata Presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp123,46 triliun,” kata Sri Mulyani.
Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun.
Baca Juga:Rugi Rp1 miliar, Gudang Berisi Ban Mobil TerbakarDisdik Jabar Tidak Terburu-buru Buka Kembali Kegiatan Belajar di Sekolah
“Kelima bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp10 miliar-Rp1 triliun,” tambah Sri Mulyani.
Pembiayaan itu termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp44,57 triliun. Instansi yangmasuk kategori pembiayaan korporasi termasuk BUMN, korporasi padat karya di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dan untuk non padat karya.
Keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang mencapai Rp97,11 triliun.
“Jadi total penanganan COVID-19 adalah Rp 677,2 triliun,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, revisi Perpres no 54 tahun 2020 yang mengenai postur APBN itu dilakukan melalui proses konsultasi baik di lingkungan pemerintah sendiri melalu rapat kabinet oleh Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi, dan berbagai lembaga seperti BI OJK dan LPS serta konsultasi dengan DPR.
“Meskipun sedang reses, tetapi kami dapat izin untuk konsultasi melalui pimpinan DPR, dengan Banggar dan Komisi XI, jadi masukan mereka tertuang dalam desain pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Sri Mulyani. (Antara)