Perahu nelayan berisiko tinggi pada kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, kapal tongkang pada kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri pada kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Sedangkan kapal ukuran besar seperti kapal kargo maupun kapal pesiar pada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” katanya. (Antara)