BANDUNG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan apabila Shalat Jumat dilakukan dua sesi atau lebih karena adanya pembatasan kapasitas, maka dapat dinyatakan tidak sah.
Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan hal tersebut menurutnya sesuai dengan fatwa MUI Tahun 2000. Sehingga menurutnya Shalat Jumat harus tetap dilakukan satu sesi seperti biasanya.
“Jadi itu dianggap tidak sah berdasarkan fatwa MUI pusat Tahun 2000. Tetap itu satu sesi, tidak boleh dua gelombang,” kata Rafani di Bandung, Rabu.
Baca Juga:Hari ke-5 Test Cepat Massal, BIN Sebut 186 Reaktif Corona di SurabayaSetelah Pembunuhan George Floyd, Kellie Istri Derek Chauvin Ajukan Gugatan Cerai
Maka dari itu, ia menganjurkan Shalat Jumat tetap dilakukan dengan memperhatikan pembatasan jarak, meski para jamaahnya harus salat di luar masjid.
“Umpamanya kalau pun kapasitasnya dibatasi, tidak apa-apa sampai ke belakang, sampai ke jalan juga gitu. Demi memperhatikan protokol medisnya,” kata dia.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para khatib untuk mempersingkat kutbahnya. Jangan sampai sesi Shalat Jumat memakan waktu terlalu lama hingga berpotensi menyebarkan COVID-19.
“Kita sudah menganjurkan kutbahnya tidak boleh panjang-panjang, jadi proporsional saja. Termasuk imam, membaca ayatnya jangan yang panjang-panjang,” katanya.
Kemudian, ia mengimbau para jemaah agar tidak berlama-lama berada di masjid apabila proses Shalat Jumat sudah selesai. Hal itu menurutnya demi mengantisipasi terjadinya kerumunan yang tidak perlu.
“Setelah selesai shalat, jangan melakukan kerumunan-kerumunan, salam-salaman. Jadi setelah dzikir, shalat sunah, langsung bubar saja,” katanya. (Antara)