Saat itu, kelompok Qarmatiah menyerang jemaah haji pada hari kedelapan pelaksanaan haji. Qarmatiah menganggap pelaksanaan ibadah haji merupakan perbuatan menyembah berhala. Disebutkan dalam laporan itu, di bawah pimpinan Abu Taher al-Janabi dari Bahrain, mereka membunuh lebih dari 30.000 jemaah, membuang jenazah-jenazah itu ke sumur Zam Zam, dan melarikan Hajar Aswad (batu hitam di sisi Ka’bah) ke Hajr–sekarang Qatif–yang menjadi markas mereka saat itu.
Pasukan Qarmatiah juga menutup jalan dari Syam yang kini terbagi menjadi Suriah, Lebanon, Palestina, dan Jordania. Penutupan jalan juga dilakukan dari arah Yaman. Akibatnya, jamaah tidak bisa masuk Mekkah.
Serbuan itu membuat haji dibatalkan selama bertahun-tahun sejak 930 karena Hajar Aswad belum dikembalikan ke Mekah. Akibat pertumpahan darah tersebut, menurut laporan Darah, ibadah haji sempat tidak terselenggara selama 10 tahun.
Baca Juga:Bukan yang pertama kali, Tahun 1814 Arab Saudi Pernah Menutup Ibadah HajiSelama Buron KPK, Inilah 8 Lokasi Tempat Persembunyian Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Menurut laman The New Arab, insiden itu bukanlah serangan pertama pada jemaah haji. Pada tahun 865 M, Ismail bin Yousef–yang dikenal dengan sebutan Al-Safak dan memberontak kekhalifahan Abbasiyah–membunuh jemaah haji yang berkumpul di Gunung Arafat di Mekkah. Insiden ini juga memaksa penundaan ibadah haji.
Wabah
Ibadah haji baru terselenggara lagi pada 941 M. Namun, seperti dipaparkan dalam kitab Al-Bidayah wan-Nihayah karangan Ibnu Katsir yang dikutip dalam laporan Darah, gangguan dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali terjadi pada 968 M. Disebutkan, penundaan itu terjadi akibat penyebaran wabah di Mekkah. Banyak jemaah haji meninggal terkena wabah.
Pada saat bersamaan, banyak unta untuk angkutan jemaah haji ke Mekkah mati karena kekurangan air minum. “Banyak mereka (jemaah haji) yang berhasil mencapai Mekkah dengan selamat tidak mampu bertahan hidup setelah haji karena alasan yang sama,” demikian laporan Darah.
Penundaan haji karena wabah juga pernah terjadi pada 1831. Wabah cacar dari India membunuh 75 persen jamaah di Mekkah. Wabah kembali melanda Mekkah pada 1837 sehingga ibadah haji 1837-1840 ditiadakan.
Haji kembali diselenggarakan pada 1841-1845, sebelum kembali ditunda pada 1846 gara-gara kolera melanda. Sedikitnya 15.000 orang tewas akibat kolera pada 1846. Mekkah nyaris dikosongkan sampai 1850 gara-gara wabah itu. Selama periode itu, ibadah haji juga terpaksa ditunda.