Bila ada berita yang dianggap salah, pihak yang berkeberatan boleh melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, yaitu dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan.
“Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial,” kata Kemal. (Antara)