JAKARTA-Kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama mulai diselidiki polisi. Penyelidikan perdana dimulai dengan pemeriksaan saksi oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/5/2020).
“Benar, hari ini ada pemeriksaan perdana untuk laporan ke Abu Janda,” ungkap Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwanto.
Djudju, selaku kuasa hukum pelapor menyatakan telah menyiapkan beberapa barang bukti dan dua saksi untuk diperiksa. Pihaknya telah menunggu hal ini, mengingat laporan kepada Abu Janda dilayangkan sejak beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga:Pria Kulit Hitam Tewas Akibat Lehernya Ditekan Lutut PolisiBeritakan Skandal Corona Itaewon, Dispatch Tuai Kritikan
“Laporan polisi Abu Janda kira-kira masuk tiga bulan yang lalu,” kata Djudju.
Abu Janda dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (10/12/2019). Laporan tersebut pun diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM. Saat itu ia dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Djuju menilai, Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian dan berharap laporannya kali ini bisa segera ditindak.
“Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung,” ucap Djuju. (*)