Adapun terkait penyelenggaraan haji dan umrah, Pemerintah Arab Saudi hingga Rabu (27/5/2020) ini belum mengeluarkan keputusannya. Ibadah haji tahun ini dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli. Tahun lalu, ibadah haji diikuti sekitar 2,5 juta warga Muslim dari berbagai penjuru dunia.
Hingga Selasa (26/5/2020), Arab Saudi melaporkan sekitar 75.000 kasus virus korona, sebanyak 400 orang di antaranya meninggal dunia.
Detail dan ketat
Protokol kesehatan yang mengiringi pembukaan kembali masjid-masjid di Arab Saudi diuraikan Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan dalam dua surat edaran. Seperti dikutip SPA, selain mengatur secara detail dan ketat tentang waktu pembukaan dan penutupan masjid, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi juga mengharuskan pintu-pintu dan jendela-jendela masjid dibuka selama shalat berjemaah berlangsung.
Baca Juga:Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Laut Selatan Jawa, BMKG: Waspada RobDedeh Rosidah atau Mamah Dedeh Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Kata Abdel
Selain itu, mushaf-mushaf Al Quran dan buku-buku keagamaan yang biasanya tersedia di dalam masjid ditarik untuk sementara waktu. ”Memastikan bahwa semua alat pendingin air dan makanan dimatikan, tidak membagikan air minum atau makan di dalam masjid atau hal-hal lainnya, seperti parfum dan siwak, serta menutup toilet dan tempat-tempat berwudu,” demikian surat edaran Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, yang dikutip SPA.
Seorang pria mengumandangkan azan sebelum shalat Jumat di Masjid Al-Rajhi yang sepi di Riyadh, Arab Saudi, 20 Mei 2020. Shalat Jumat dan shalat berjemaah di masjid-masjid Arab Saudi ditiadakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat edaran tersebut juga menginstruksikan penghentian sementara pengajian-pengajian keagamaan di masjid, termasuk sesi hafalan Al Quran. Terkait penyelenggaraan shalat berjemaah, para imam diwajibkan mengingatkan jemaah untuk melakukan beberapa langkah protokol, seperti mengenakan masker, membawa sajadah atau alat shalat sendiri dan tidak meninggalkannya di masjid, tidak membawa anak usia di bawah 15 tahun ke masjid, berwudu di rumah masing-masing, serta tidak berdesakan saat masuk dan keluar masjid.
Khusus terkait penyelenggaraan shalat Jumat, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan mengeluarkan surat edaran terpisah. Jika terjadi kepadatan jemaah dalam shalat Jumat, demikian isi surat edaran itu, jemaah diarahkan untuk menggelar shalat Jumat terpisah di masjid terdekat dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang telah ditetapkan.