RIYADH-Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan digelarnya kembali shalat Jumat dan shalat-shalat berjemaah di masjid-masjid di negara itu, kecuali masjid-masjid di Kota Mekkah, mulai 31 Mei mendatang. Meski demikian, otoritas Arab Saudi mewajibkan semua pengurus masjid mematuhi protokol kesehatan dan panduan pencegahan penularan Covid-19 yang telah disusun.
Salah satu protokol yang harus dipatuhi, misalnya, masjid baru boleh dibuka 15 menit sebelum waktu azan dan masjid harus ditutup kembali 10 menit seusai shalat berjemaah. Waktu tunggu antara azan dan dimulainya shalat jemaah (iqamah) ditetapkan 10 menit. Saat shalat berjemaah, umat Muslim diharuskan menjaga jarak 2 meter antarsatu sama lain, serta memberi jarak yang cukup lebar antara barisan (shaf) satu dan barisan lainnya.
”Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan menegaskan kewajiban bagi semua masjid mematuhi langkah-langkah dan panduan pencegahan yang telah disusun oleh Kementerian (Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan) berdasarkan perintah Kerajaan, mencakup bisa dimulainya kembali shalat Jumat dan shalat-shalat (berjemaah) lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang dikeluarkan otoritas berwenang mulai 8 hingga 28 Syawal 1441 Hijriah, kecuali masjid-masjid di kota Mekkah,” demikian pernyataan yang dirilis kantor berita Arab Saudi, SPA, Selasa (27/5/2020) malam WIB.
Baca Juga:Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Laut Selatan Jawa, BMKG: Waspada RobDedeh Rosidah atau Mamah Dedeh Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Kata Abdel
Protokol kesehatan seiring pembukaan kembali masjid-masjid di Arab Saudi itu diumumkan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif bin Abdulaziz Al Al-Sheikh dan disampaikan melalui para pengurus masjid di seluruh kementerian di negara tersebut. Pemerintah Arab Saudi mulai 17 Maret 2020 menutup masjid-masjid—kecuali Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah—untuk shalat lima waktu dan shalat Jumat sebagai bagian dari upaya membatasi penyebaran Covid-19.
Selama masjid-masjid ditutup, umat Muslim di negara tersebut diperintahkan untuk menggelar shalat di rumah masing-masing. Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi pada 27 Februari 2020 juga menghentikan sementara layanan ibadah umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi. Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Masjidil Haram menggelar shalat tarawih dan shalat Idul Fitri, tetapi terbatas hanya boleh diikuti para staf dan pengelola masjid.