Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.
Pasal 30 (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.
Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Baca Juga:Usai Podcast dengan Siti Fadilah Supari Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Deddy CorbuzierMatahari di Atas Kabah 27-28 Mei, Cek Arah Kiblat, Begini Caranya Menurut BMKG
Pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana. (fin)