JAKARTA-Wartawan senior Farid Gaban disomasi politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid. Gara-garanya, Farid Gaban memprotes kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin Teten Masduki dengan Blibli.com yang membentuk KUMKM Hub. Lewat kerjasama ini, Blibli yang dimiliki Grup Djarum menyediakan laman khusus untuk mempromosikan produk UKM.
Namun, di mata Farid Gaban, kerjasama itu meninggalkan sejumlah pertanyaan.
“Mengapa Blibli yang terpilih? Mengapa bukan Tokopedia, Bukalapak atau Shopee? Mengapa bukan Gudang Garam atau Sampoerna Retail? Apakah karena Blibli menang tender?,” tulis Farid Gaban.
Baca Juga:Lempeng di Bawah Samudera Hindia Disebut Terpecah?Kronologi Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Supari Versi Ditjen PAS
Farid bilang, dia tak memungkiri manfaat toko online yang memungkinkan orang bertransaksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.
“Tapi, mengapa Kementerian tidak mengembangkan toko online sendiri? Apakah tidak punya biaya? Bukankah membuat aplikasi toko online itu sangat mudah dan murah, bahkan bisa gratis menggunakan platform open source?,” tambah Farid.
Politisi PSI Muannas Alaidid yang juga seorang pengacara menilai kritik Farid terhadap keputusan Teten menjalin kerjasama dengan Blibli.com itu masuk kategori meyebarkan berita bohong.
Muannas mengacu pada sebuah cuitan yang dilontarkan Farid Gaban di Twitter.
“Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?,” tulis Farid
Hal itu, menurut Muannas, melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal itu, kata Muannas Alaidid, bukan delik aduan, sehingga dengan atau tanpa laporan darinya aparat bisa memproses hukum Farid Gaban.
Baca Juga:Usai Podcast dengan Siti Fadilah Supari Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Deddy CorbuzierMatahari di Atas Kabah 27-28 Mei, Cek Arah Kiblat, Begini Caranya Menurut BMKG
“Karena indikasi hasutan cuitan itu hari ini menjadi gaduh dan dikomentari macam-macam,” kata Muannas.
Pada 25 Mei, Muannas mengatakan memberi waktu maksimal 3 hari bagi Farid untuk mencabut pernyataannya di Twitter.
Namun, Farid tak lantas surut karena ancaman itu. Di laman Facebook-nya, Farid mengatakan telah mempersiapkan diri seandainya polisi datang mengetuk pintu rumahnya.
Di laman Facebook-nya, mantan Redaktur Pelaksana Majalah Tempo itu menuliskan lebih rinci poin-poin yang menjadi keberatannya seperti dikutip di bawah ini.
SAYA, PAK TETEN DAN SOMASI. Lebaran ini saya mendapat kado istimewa: surat ancaman (somasi) dari Muannas Alaidid, pengacara/politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia.