Laporan McKinsey (2018) mencatat sedikitnya 4 keuntungan yang dihasilkan dari ekonomi digital, yaitu keuntungan finansial melalui peningkatan penjualan, penciptaan lapangan kerja, khususnya bagi UMKM, keuntungan bagi pembeli dengan peluang menghemat 11–25 persen dari harga ritel, dan kesetaraan sosial (social equality), yaitu kesempatan perempuan untuk beraktivitas dan memperoleh pendapatan melalui kegiatan di platform e-commerce.
Saat ini, menurut teten, sebanyak 87 persen UMKM masih tertinggal dalam digital (online). Pihaknya membuka kolaborasi pemikiran untuk bersama-sama membantu UMKM bertahan di tengah Covid-19 dan melaju setelahnya. ”Kementerian Koperasi dan UKM selalu terbuka dengan kritik, catatan, ataupun masukan konstruktif dari siapa pun,” kata Teten. (JP/br)