JAKARTA-Setelah sibuk mencegah arus mudik untuk menghentikan penyebaran virus corona agar tidak meluas, kini pemerintah mengantisipasi arus balik lebaran 2020. Pergerakan manusia, arus balik salah satunya, jadi salah satu faktor utama penyebaran covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang saat ini telah berada di luar Jakarta tak kembali ke ibu kota selama pandemi virus corona atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung.
Masyarakat diperbolehkan masuk ke Jakarta selama memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Apabila tidak memiliki surat izin, masyarakat diminta putar balik dan dilarang masuk Jakarta.
Baca Juga:New Normal Awasi Penerapan Protokol Kesehatan, TNI-Polri Kerahkan 340.000 di 1.800 TitikDituduh Founder SAS Institute Abi Rekso, Farid Gaban: Sampeyan Ini Coba Mewakili Pak Menteri?
Dinas perhubungan DKI Jakarta mengatakan pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga akan dilakukan di 12 titik mulai Jumat (22/5). Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
12 titik tersebut berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni:
1.Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)2.Jalan Raya Kalimalang (U turn)3. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing)4. Simpang UI Depok5. Perempatan Pasar Jumat6. Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur)7. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)8. Pos Polisi Karang Tengah9. Pos Polisi Kalideres10. Pos Polisi Kamal11. Tol Jakarta-Cikampek kilometer 4712. Tol Tangerang-Banten Cikupa.
Polisi juga melakukan penyekatan di wilayah untuk mencegah arus balik terutama.
Dari data yang diperoleh dari Divisi Humas Polri, penyekatan dilakukan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penyekatan arus balik dilakukan di jalur tol dan arteri.
Jawa Barat
Polda Jawa Barat melakukan penyekatan dengan indikator dari Gerbang Tol (GT) Palimanan Utama yang meliputi wilayah Tegal Karang, Plumbon, Ciperna, dan Kanci.
Sementara penyekatan dengan indikator GT Cikampek Utama berada di Kalijati, Cilameri, Cikedung, dan Kertajati. Penyekatan di GT Kalihurip Utama berada di Sadang, Jatiluhur, dan Cikamuning. Titik penyekatan terakhir di tol Jawa Barat KM 47 B berada di Kalihurip, Karawang Timur, Karawang Barat.