JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah baru-baru ini secara eksklusif diwawancarai Deddy Corbuzier, saat tengah menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi.
Dalam wawancara itu, diketahui, Siti Fadilah bicara blakblakan tentang konspirasi dan virus corona di acara podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Perbincangan keduanya ini bahkan menjadi viral di media sosial. Apalagi Siti Fadilah mengungkap soal kasusnya, flu burung, virus corona hingga Bill Gates.
Baca Juga:Begini Isi Aturan Kerja New FormalWNI Positif Terinfeksi Corona di Arab Saudi dan Vatikan Bertambah
Namun, ternyata kegiatan wawancara yang ditayangkan di channel YouTube Deddy Corbuzier tersebut tak seizin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
“Itu nggak ada izin,” kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika.
Dia mengatakan kegiatan apapun yang berkaitan dengan narapidana harus seizin humas Ditjen PAS, termasuk wawancara.
Rita menyebut, kegiatan Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier itu menyalahi aturan.
“Kalau mau dibilang wawancara itu menyalahi (aturan) ya. Karena yang berkaitan dengan wawancara, hal yang berkaitan dengan pemasyarakatan, napi dalam hal ini harus izin humas Ditjen PAS,” tambahnya.
Untuk itu, Rika mengatakan Ditjen PAS kini tengah melakukan investigasi terkait pelanggaran tersebut.
Sebab, dia mengakui tim yang melakukan penjaga terhadap Siti Fadilah kecolongan.
“Adanya kecolongan ini akan kita cek yang pasti itu tidak sesuai aturan. Kami tidak tahu dan tidak pernah keluarkan izin,” tegasnya.
Baca Juga:Urusan Militer, Ini Tampilan Kim Joun-un di Hadapan PublikDipicu Harga Gula Tinggi, Gabungkan 3 Perusahaan BUMN, Ini Nomor WA buat Lapor Pedagang Nakal
Ditjen PAS akan menelusuri hal itu kepada kepala rutan tempat Siti menjalani hukuman dan seluruh tim yang menjaga Siti untuk diperiksa.
Sebagai informasi, Siti Fadilah merupakan mantan Menteri Kesehatan yang terjerat kasus korupsi di KPK.
Dia dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 ,pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, Siti Fadilah juga terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar.
Siti Fadilah kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. Kini, dia mendekam di Lapas Pondok Bambu. (ngopibareng/jpnn)