Kelima, sebagai implementasi dari pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang melakukan penyimpangan distribusi gula.“Terbaru, Kementerian Perdagangan telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang menjual kepada distributor kedua hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg, di Kota Malang, Jawa Timur. Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg di tingkat konsumen sulit tercapai. Kemendag telah menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum oleh Satgas Pangan,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis Kementerian Perdagangan, dikutip Minggu (24/5/2020).
Sikap tegas ini, kata Mendag, diterapkan bagi pelaku usaha yang berani melanggar aturan. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak.
“Sekali lagi kami tegaskan, Kemendag dan Satgas Pangan akan menindak tegas semua pelaku usaha, produsen, distributor dan pedagang yang nakal. Saya minta media dan masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada harga yang tidak wajar dan ada penyimpangan ke saya melalui saluran siaga (hotline) Kemendag dengan WA 08511111010,” kata Agus. (*)