النيّة من أعمال القلوب، فالجهر بها بدعة، مع ما في ذلك من التشويش على الناس
“Niat itu termasuk amalan hati. Mengeraskannya bid’ah. Lebih lagi jika perbuatan itu membuat berisik orang lain” (Majmu’ah Ar Rasail Al Kubra, 1/254-257).
Cukup hadirkan dalam hati bahwa anda akan melaksanakan shalat Id. Atau jika berjama’ah, maka hadirkan niat shalat sebagai imam atau sebagai makmum.
- Jumlah Raka’at
Ulama berbeda pendapat dalam masalah jumlah raka’at shalat Id ketika dilakukan di rumah.
Pendapat pertama: 2 rakaat
Baca Juga:29 Hari, Polisi Putar Balik Arah Kendaraan 68.946 UnitRekam Jejak Kelam Kecelakaan Pesawat Pakistan
Dalilnya adalah perbuatan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, juga riwayat dari Ikrimah dan Atha’ yang sudah kami sebutkan di atas. Demikian juga diriwayatkan dari Ma’mar bin Abdillah radhiallahu’anhu:
إن فاتـت إنساناً الخطبة أو الصلاة يوم فطر أو أضحى ثم حضر بعد ذلك فإنه يصلي ركعتين
“Jika seseorang terlewat khutbah atau shalat di hari Idul Fitri atau Idul Adha, kemudian ia baru hadir setelah itu, maka ia shalat 2 rakaat” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf [3/301]).
Qatadah juga mengatakan:
من فاتته صلاة يوم الفطر صلى كما يصلي الإمام
“Orang yang terlewat shalat di hari Idul Fitri maka ia shalat sebagaimana shalatnya imam (ulil amri)” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf [3/300]).
Yaitu 2 raka’at. Perkataan semisal juga diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha’i dan Hammad bin Salamah. Inilah pendapat yang rajih karena merupakan praktek dan pendapat jumhur salaf, dan juga merupakan jumhur ulama.
Pendapat kedua: 4 rakaat
Diantara dalilnya adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu:
من فاته العيد فليصل أربعا، ومن فاتته الجمعة فليصل أربعا
“Barangsiapa yang terlewat shalat Id maka kerjakanlah shalat 4 rakaat. Barangsiapa yang terlewat shalat Jum’at maka kerjakanlah shalat 4 rakaat” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 5850).
Ini juga adalah pendapat dari Sufyan Ats Tsauri rahimahullah. Namun Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil (3/121) mengatakan bahwa riwayat Ibnu Mas’ud ini lemah karena munqathi’.
Baca Juga:Kondisi Selamat, Belasan ABK KM Samena 02 Terapung di Perairan Pulau BuruJelang Lebaran, Dua Gempa Kuat Guncang Maluku dan Mentawai
Namun praktek shalat Id 4 rakaat ini diberi kelonggaran oleh sebagian ulama. Barangsiapa yang mempraktekannya maka tidak kita ingkari. Ibnu Qudamah mengatakan:
فهو مخير، إن شاء صلاها أربعا، إما بسلام واحد ، وإما بسلامين
“Orang yang terlewat shalat Id, boleh memilih. Kalau ia ingin, ia boleh mengerjakan shalat 4 rakaat. Boleh dengan satu salam atau juga dengan 2 salam” (Al Mughni, 2/289).