Dalam hadits ini disebutkan bahwa Allah hanya mewajibkan shalat 5 waktu.
Wallahu a’lam, yang rajih shalat Id hukumnya fardhu ‘ain. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sampai memerintahkan wanita yang dipingit yang tidak memiliki jilbab untuk keluar menghadirinya. Maka tidak mungkin lelaki atau wanita yang tidak memiliki udzur boleh tinggal di rumah dan tidak menghadiri shalat.
Adapun pendalilan dengan hadits Dhimam bin Tsa’labah tidak tegas menunjukkan tidak wajibnya shalat Id, karena adanya banyak kemungkinan. Bisa jadi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda demikian karena tahu orang badui tersebut belum terpenuhi syarat-syarat wajib dari amalan wajib yang lain, bisa jadi itu disabdakan oleh beliau ketika belum turunnya kewajiban-kewajiban lain yang tidak disebutkan dalam hadits, dan kemungkinan lainnya (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 14/337). Sedangkan kaidah ushuliyyah mengatakan, “jika dalam suatu pendalilan terdapat banyak kemungkinan, maka batal pendalilannya”.
Baca Juga:29 Hari, Polisi Putar Balik Arah Kendaraan 68.946 UnitRekam Jejak Kelam Kecelakaan Pesawat Pakistan
Namun kewajiban shalat Id gugur ketika ada udzur seperti dalam kondisi sakit, safar, adanya wabah. Sebagaimana kaidah fikih: “kewajiban bergantung pada adanya kemampuan”.
Hukum Shalat Id Di Rumah
Orang yang tidak bisa menghadiri shalat Id berjama’ah di lapangan karena suatu udzur atau orang yang terlewat darinya, disunnahkan untuk melaksanakannya di rumah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki.
Dalilnya sebagaimana disebutkan Imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari:
باب: إذا فاتته صلاة العيد يصلي ركعتين، وكذلك النساء ومن كان في البيوت والقرى لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “هذا عيدنا أهل الإسلام”، وأمر أنس بن مالك مولاه ابن أبي عتبة بالزاوية فجمع أهله وبنيه وصلى كصلاة أهل المصر وتكبيرهم. وقال عكرمة: أهل السواد يجتمعون في العيد يصلون ركعتين كما يصنع الإمام. وقال عطاء: إذا فاته العيد صلى ركعتين
“Bab: jika seseorang terlewat shalat Id, maka ia shalat dua raka’at. Demikian juga para wanita dan orang yang ada di rumah serta di pedalaman. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “ini adalah Id orang Islam”. Dan Anas bin Malik memerintahkan pembantunya (shalat dua raka’at), yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menjadi imam, ketika berada di Zawiyah. Dan beliau mengumpulkan istrinya dan anak-anaknya, dan beliau shalat seperti shalat Id yang dikerjakan penduduk kota (yang tidak sedang safar) dan dengan cara takbir yang sama.