Beriringan dengan meningkatnya konsumsi alkohol nasional, korban tewas akibat miras oplosan juga semakin banyak.
Menurut riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), sepanjang tahun 2008 – 2013 ada sekitar 230 korban tewas akibat mengonsumsi miras tak berizin.
Kemudian di tahun 2014 – 2018, jumlah korbannya naik dua kali lipat hingga mencapai sekitar 540 orang.
Baca Juga:Liku-Liku Miras, Dilarang atau Dibatasi?Peneliti Sebut Setengah Akun Twitter Informasi Tentang Corona di Amerika Serikat adalah Robot Komputer
Hal itu diungkapkan Hizkia Respatiadi dan Sugianto Tandra, peneliti CIPS, dalam laporan riset Memerangi Alkohol Ilegal: Prioritas Kebijakan di Bandung, Jawa Barat (2018).
Menurut Hizkia dan Sugianto (2018), konsumsi miras oplosan menjadi marak karena warga kesulitan mengakses alkohol legal.
Pemerintah sudah mengendalikan distribusi minuman beralkohol dengan tarif bea impor dan cukai yang tinggi. CIPS juga mencatat, ada lebih dari 150 peraturan daerah yang membatasi distribusi dan konsumsi alkohol.
Sayangnya, sejumlah aturan itu dinilai tidak efektif melindungi konsumen. Menurut Hizkia dan Sugianto (2018) justru regulasi itu yang memicu maraknya peredaran miras tak berizin.
“Pasar gelap alkohol ilegal akan terus ada jika pemerintah terus menutup akses dan keterjangkauan alkohol legal,” tulis mereka dalam laporannya.
Untuk menghentikan peredaran miras tak berizin sekaligus menekan risiko korban oplosan, Hizkia dan Sugianto (2018) mendorong pemerintah pusat supaya menurunkan harga cukai dan bea impor alkohol legal.
Mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji kembali larangan alkohol di wilayah masing-masing.
Baca Juga:Kalkulasi Subsidi Bersumber APBN 202018 Orang Terkonfirmasi Positif Corona Didominasi Buruh Linting Rokok di Tulungagung
Dalam wawancara bersama wartawan, peneliti CIPS, Mercyta Jorsvinna Glorya menegaskan, “Alih-alih melarang konsumsi, sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol. Kalaupun mereka memilih untuk tetap minum, harus dipastikan mereka mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal,” tegasnya. (*)